WBS Terintegerasi PT Sinergi Gula Nusantara

Sebagai upaya mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara baik di perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Untuk itu, perusahaan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan yang berlaku di Perusahaan adalah hal yang harus dihindari oleh seluruh Insan PT Sinergi Gula Nusantara.

Oleh karena itu, Perusahaan komit mendukung "PT Sinergi Gula Nusantara Bersih" dengan cara menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, sehingga menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.

WASPADAI!

Tindak pelanggaran di lingkungan kerja anda.

Laporkan Jika Terjadi:

  • Kecurangan
  • Pelanggaran hukum atau peraturan
  • Penyuapan/Gratifikasi
  • Benturan kepentingan
  • Kelakuan tidak etis

Sampaikan Melalui:

  • +6282228808331
  • wbs@sinergigula.com
  • wbs.sinergigula.com

Frequently asked questions

Can’t find any answer for your question?
Ask our customer support

PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang juga disebut "SugarCo", merupakan sub holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang agro bisnis dan agro industri.

SugarCo didirikan pada tahun 2021 melalui Akta Pendirian No. 08 tanggal 17 Agustus 2021 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051271.AH.01.01. tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021. Pendirian SugarCo merupakan salah satu dari 88 program Kementerian BUMN 2020-2023 yang bertujuan untuk mendukung akselerasi Program Ketahanan Pangan khususnya tercapainya swasembada gula nasional.

Perusahaan mempunyai visi menjadi perusahaan agribisnis berbasis tebu yang unggul dan berdaya saing di tingkat global. Sedangkan misinya adalah: memberikan nilai tambah (value creation) bagi segenap stakeholders, menghasilkan produk perkebunan yang bernilai tambah serta berorientasi kepada konsumen, mendukung program Pemerintah dalam usaha mencapai swasembada gula nasional, membentuk kapabilitas proses kerja yang unggul (operational excellence) melalui perbaikan dan inovasi berkelanjutan dengan tatakelola perusahaan yang baik, mengembangkan kapabilitas organisasi, teknologi informasi dan SDM yang prima, melakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk memberikan imbal hasil terbaik bagi pemegang saham, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan untuk kebaikan generasi masa depan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) berfungsi sebagai sarana dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan sehingga dapat meningkatkan kualitas penerapan GCG dalam Perseroan. Penerapan whistleblowing system dapat membantu membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di Perseroan serta mendorong Insan Perseroan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai Perseroan.

Perseroan menyediakan berbagai media dalam hal pelaporan pengaduan pelanggaran yaitu melalui telepon, SMS/WhatsApp, Email dan Website maupun surat untuk memudahkan pihak pelapor mengirimkan pengaduan dan memantau hasil pengaduan tersebut. Pelapor juga dapat membuat pelaporan dan dapat mengirimkan laporan kepada Tim Whistleblowing System dengan cara tertentu yang menjamin kerahasiaan pelapor.

Pelapor dapat menyampaikan pelaporan melalui media pelaporan sebagai berikut:

  • Surat

    PT Sinergi Gula Nusantara Head Office

    Gedung Graha Nusa Tiga, Jl. Proklamasi No.25, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.

    PT Sinergi Gula Nusantara Representative Office

    Gedung PT Perkebunan Nusantara XI, Jalan Merak No 1, Surabaya

  • Email: wbs@sinergigula.com

  • SMS/WhatsApp: +6282228808331

  • Aplikasi WBS

    wbs.sinergigula.com

Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut

Lingkup Pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola WhistleBlowing System merupakan tindakan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan Perusahaan yang dilakukan oleh Pejabat/Karyawan, yaitu:

  • Fraud
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • Pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kebijakan Perseroan yang berlaku;
  • Pelanggaran atas Code of Conduct atau Tata Nilai Perseroan;
  • Gratifikasi;
  • Benturan kepentingan (conflict of interest).

Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:

  • Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
  • Sistem juga memberikan opsi untuk pelapor mencantumkan informasi pribadi dengan tujuan memudahkan tindak lanjut.

Kami akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Kami hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Seluruh insan PT Sinergi Gula Nusantara, masyarakat, pihak ketiga dan para pemangku kepentingan lainnya

Seluruh insan PT Sinergi Gula Nusantara (Karyawan, Direksi dan Komisaris)

Pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. What: Adanya dugaan pelanggaran
  2. Why: Mengapa pelanggaran tersebut dilakukan
  3. When: Kapan pelanggaran tersebut dilakukan
  4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut
  5. Where: Dimana pelanggaran tersebut dilakukan
  6. How: Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan
  7. How Much: Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan

Laporan pelanggaran dapat ditindak lanjuti oleh Tim WBS maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan pelanggaran diterima